Minggu , 4 Juni 2023
Home » PRESS RELEASE » Pernyataan Sikap AJI Kota Mandar Perihal Kekerasan Terhadap Jurnalis Manakarra TV

Pernyataan Sikap AJI Kota Mandar Perihal Kekerasan Terhadap Jurnalis Manakarra TV

Aksi pemukulan terhadap Sdr. Busman, jurnalis Manakarra TV, oleh beberapa pekerja proyek pembangunan RSUD Tipe B Sulawesi Barat di Jl. Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju sekitar pukul 10.00 wita, Kamis 2 Februari 2017, adalah bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap kegiatan jurnalis. Kekerasan tersebut menyebabkan Sdr. Busman mengalami luka lebam pada mata…

BERI NILAI

0%

Stop Kekerasan Pada Jurnalis

User Rating: 4.13 ( 2 votes)

Aksi pemukulan terhadap Sdr. Busman, jurnalis Manakarra TV, oleh beberapa pekerja proyek pembangunan RSUD Tipe B Sulawesi Barat di Jl. Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju sekitar pukul 10.00 wita, Kamis 2 Februari 2017, adalah bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap kegiatan jurnalis. Kekerasan tersebut menyebabkan Sdr. Busman mengalami luka lebam pada mata kiri dan bibir yang berdarah (telah menjalani visum).

Sdr. Busman datang ke lokasi pembangunan dalam rangka meliput pembangunan rumah sakit tersebut yang menurut informasi dari masyarakat memiliki beberapa kejanggalan. Meski sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah jurnalis, Sdr. Busman tetap ditolak dan mengalamai kekerasan verbal. Menyadari dirinya terancam, Sdr. Busman tidak memaksakan diri untuk melakukan peliputan. Saat dirinya berniat meninggalkan tempat, ternyata ada beberapa pekerja yang menyusulnya untuk kemudian melakukan pemukulan terhadap Sdr. Busman. Menurut Sdr. Busman, “Saya digertak, dikejar, langsung dipukul. Saya ditendang, terjatuh dan kamera saya sempat terbentur.” Aksi tersebut dan pelaku sempat terekam di kamera Sdr. Busman.

Sebagai bentuk perlawanan pada prilaku kekerasan terhadap jurnalis dan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalis,

AJI Kota Mandar menyatakan sikap:
1. Mengutuk keras aksi pemukulan oleh para pekerja RSUD Tipe B Sulawesi Barat terhadap Sdr. Busman  (jurnalis Manakarra TV).
2. Meminta Polres Mamuju segera, serius dan mengusut sampai tuntas hingga ke pengadilan dalam penangangan aksi kekerasan yang dialami oleh Sdr. Busman berdasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
3. Menghimbau masyarakat umum agar memahami kegiatan atau kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh para jurnalis. Bahwa apa yang dilakukan jurnalis adalah upaya perwujudan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
4. Menyerukan kepada semua pihak, bahwa bila merasa dirugikan oleh kegiatan peliputan dan pemberitaan pers, bisa menggunakan prosedur hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan menghindari tindakan kekerasan.
5. Meminta kepada kepada semua pihak agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri bila mengalami atau menghadapi wartawan yang melakukan tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum, penyalahgunaan profesi atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Dihimbau untuk segera melaporkan ke Kepolisian, AJI Kota Mandar dan Perusahaan Pers.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat demi tegaknya kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Ketua AJI Kota Mandar
Muhammad Ridwan Alimuddin

About Muhammad Ridwan Alimuddin

Lahir di Tinambung, 23 Desember 1978. Lulusan Jurusan Kelautan dan Perikanan UGM, Yogyakarta (1997 – 2006). Selain Penulis, ia jugasebagai ketua aji kota mandar.

Check Also

Etika Perlindungan Privasi dalam Peliputan Kejahatan Seksual

Siaran pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar Mamuju, 15 September 2021   AJI Mandar ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *