Minggu , 8 Desember 2024
Home » BERITA » Pernyataan Sikap AJI Kota Mandar Perihal Kekerasan Terhadap Jurnalis di Mamasa

Pernyataan Sikap AJI Kota Mandar Perihal Kekerasan Terhadap Jurnalis di Mamasa

Di tengah pelaksanaan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang tahun ini dilaksanakan di Indonesia, 1 – 4 Mei 2017 di Jakarta, terjadi peristiwa yang mencoreng pelakasanaan kegiatan tersebut. Aksi kekerasan verbal dan fisik yang dialami oleh anggota AJI Kota Mandar, Saudara Risal Tangdira’ba oleh oknum bernama Rinus (berdasar Laporan Polisi Nomor LP: 41/V/2017/SPKT). Kekerasan tersebut dialami Saudara Risal saat meliput aksi demonstrasi di halaman Kampus Unasman Mamasa, Kota Mamasa, 2 Mei 2017.

Aksi dilaksanakan oleh Aliansi Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Mamasa (AFKPM-PM) yang dipimpin Risal Landolalan (sesuai isi selebaran yang disebar). Mereka memprotes pemilihan Duta Pariwisata Kabupaten Mamasa. Saat aksi berlangsung, beberapa orang dari keluarga Plt. Kepala Dinas Pariwisata Mamasa, Agustina Toding, merasa kecewa dan mendatangi massa yang menyampaikan aspirasi. Mereka kontra terhadap aksi demonstrasi tersebut.

Saat peserta demonstrasi mundur dan memasuki halaman Aula PKK, beberapa jurnalis ikut serta, termasuk Saudara Risal Tangdira’ba. Saat Risal Tangdira’ba bertanya ke salah satu pengunjuk rasa kenapa aksinya batal dan dihalangi. Seseorang mendengar pertanyaan tersebut dan memprovokasi teman-temannta. Maka salah seorang massa kontra pendemo, bernama Rinus  melempar batu ke arah Risal. Lemparan tersebut sempat dihindari oleh Saudara Risal. Teman Rinus bernama Doa’ Langi juga menujukkan rasa emosional terhadap Saudara Risal meski dia telah mengetahui bahwa Risal adalah seorang jurnalis. Merasa sikap tersebut adalah praktek menghalang-halangi kerja jurnalisme, yang dilindungi Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999,  dan merupakan bentuk kekerasan, Risal Tangdira’ba melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Mamasa bersama dua rekan jurnalis, Hapri Neplan dan Semuel (keduanya anggota AJI Kota Mandar).

Berdasar hal di atas, AJI Kota Mandar menyatakan sikap:

  1. Mengutuk keras aksi kekerasan dan sikap menghalang-halangi peliputan yang dialami Saudara Risal Tangdira’ba.
  2. Meminta para pejabat negara untuk tidak membenturkan antar unsur di masyarakat yang berpotensi pada prilaku adu domba dan praktek intimidasi.
  3. Meminta Polres Mamasa segera, serius dan mengusut sampai tuntas hingga ke pengadilan dalam penangangan aksi kekerasan yang dialami oleh Sdr. Risal Tangdira’ba berdasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
  4. Menghimbau masyarakat umum agar memahami kegiatan atau kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh para jurnalis. Bahwa apa yang dilakukan jurnalis adalah upaya perwujudan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
  5. Meminta kepada kepada semua pihak agar jika menemukan jurnalis yang melakukan tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum, penyalahgunaan profesi atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik untuk segera melaporkan ke Kepolisian, AJI Kota Mandar dan Perusahaan Pers bersangkutan.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat demi tegaknya kebebasan pers yang bertanggung jawab.

 

Ketua AJI Kota Mandar

Muhammad Ridwan Alimuddin

About admin

Check Also

AJI Mandar Gelar Aksi, Serukan Kebebasan Pers Harus Dilindungi

MAMUJU, AJI Mandar – Rangkaian peringatan kemerdekaan pers pers Sedunia atau World Press Freedom Day ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *