Menghadapi perayaan Hari Raya Idul Adha yang akan dirayakan Jumat, 1 September 2017 atau 1 Zulhijjah 1438 H, kami Pengurus AJI Kota Mandar Periode 2017 – 2019 menghimbau kepada seluruh anggota AJI Kota Mandar untuk tetap memperhatikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Poin 8 JURNALIS MENGHINDARI KONFLIK KEPENTINGAN dan Poin 9 JURNALIS MENOLAK SEGALA BENTUK SUAP.
Konflik kepentingan, baik yang tersirat maupun tersurat, berpotensi muncul di banyak tempat, di berbagai waktu. Hal ini menyangkut hubungan antara jurnalis dengan publik, narasumber, kelompok advokasi, pemasang iklan, dan pihak lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, misalnya anggota keluarga. Jurnalis tidak diperbolehkan menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas apapun, ketika pemberian itu terjadi karena posisi dia sebagai jurnalis (bukan masyarakat biasa).
Demikian Himbauan ini sebagai bagian pengingat agar setiap anggota AJI Kota Mandar menegakkan KEJ yang kita pedomani. Juga sebagai informasi ke masyarakat umum bahwa jurnalis yang tergabung di AJI Kota Mandar menolak pemberian yang bisa mempengaruhi sikap independensi. Anggota AJI Kota Mandar juga tidak terlibat dalam proses serah terima suatu benda (yang menurut KEJ tidak diperbolehkan diterima seorang jurnalis) yang mengatasnamakan mewakili jurnalis.
Muhammad Ridwan Alimuddin
Ketua AJI Kota Mandar