No: 071/AJI-KM/SP/IV/2020
PERNYATAAN SIKAP AJI KOTA MANDAR TERHADAP UPAYA MENGHALANGI KERJA-KERJA JURNALIS DALAM MEMPEROLEH INFORMASI TENTANG WABAH COVID-19 DI SULAWESI BARAT.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan COVID-19 sebagai pandemi, dan Indonesia merupakan salah satu negara yang terpapar dengan jumlah kasus dan korban jiwa terus bertambah. Di tengah situasi krisis ini, media sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi yang akurat dan mendidik ke publik, selain juga melakukan tugas sebagai “watchdog” untuk mengawal penanggulangan krisis dengan baik.
Di sisi lain, pekerja media, khususnya yang bertugas di lapangan, termasuk termasuk yang sangat rentan terpapar penyakit yang dipicu infeksi virus korona (SARS-CoV-2) dan bisa menjadi penular ke orang lain. Sebagai organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap kebebasan informasi dan juga keselamatan jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia telah menyampaikan Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan COVID-19 bagi anggota AJI, termasuk di Sulawesi Barat, agar bisa bekerja dengan aman dan selamat di tengah pandemi virus corona ini.
Menyikapi kejadian di Pos Komando Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Mamasa, Rabu 22 April 2020 yang melibatkan pihak Timotius Kaloli (Kabag Protokol Setda Pemda Mamasa) dengan jurnalis Kediliston Parangka (Fokus Metro Sulbar) dan Semuel Mesakaraeng (Tribun Timur), setelah kami mempelajari kronologis kejadian dan konfirmasi ke Semuel Mesakaraeng (anggota AJI Kota Mandar) Timotius Kaloli lewat komunikasi Whatsapp, dan beberapa kejadian sebelumnya di berbagai tempat di Sulawesi Barat yang memberi kesan tidak transparansinya pemerintah dalam menyampaikan informasi prihal COVID-19, AJI Kota Mandar menyampaikan sikap:
- AJI Kota Mandar mengecam segala bentuk perbuatan atau tindakan menghalangi jurnalis untuk mendapatkan informasi publik. Perbuatan atau tindakan menghalang-halangi wartawan/jurnalis memperoleh berita atau informasi publik melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
- Berdasar
surat Penangangan COVID-19 tentang Protokol
Komunikasi Publik yang dikeluarkan pemerintah, diantaranya “Ketika bertemu media, berikan informasi
sejelas-jelasnya kepada publik, dan Jubir
harus bisa ditemui dan bisa dihubungi setiap saat” dan Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan COVID-19 Bagi Jurnalis dan
Perusahaan Media, AJI Kota Mandar mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi
Barat dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Mamasa, Majene, Mamuju, Mamuju
Tengah dan Pasangkayu, untuk membenahi pemberian informasi kepada jurnalis dan
publik serta lebih menjamin keamanan liputan para jurnalis di tengah wabah COVID-19,
dengan cara:
- Secara “real-time” memperbaharui informasi dan bentuk penanganan COVID-19 melalui saluran komunikasi daring maupun di situs resmi.
- Menyediakan juru bicara yang berkompeten dan mudah dikontak oleh jurnalis.
- Jika membagi siaran pers (pers release) pemerintah tetap memberi ruang bagi jurnalis untuk melakukan konfirmasi dan mendapatkan informasi tambahan dengan tetap berdasar pada Protokol Keamanan Liputan COVID-19, misalnya penggunaan teknologi informasi.
- Karena kondisi tertentu sehingga hanya bisa mengadakan jumpa pers konvensional, penyelenggara harus menjamin keselamatan dan kesehatan para peserta jumpa pers berdasar pada protokol Penanganan COVID-19 di Area Publik.
- Rekan-rekan jurnalis dihimbau tetap berdasar pada Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan COVID-19 dan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan peliputan tentang COVID-19.
Polewali Mandar, 24 April 2020
Muhammad Ridwan Alimuddin, Ketua AJI Kota Mandar (081355432716)