MAMUJU, AJI Mandar – Rangkaian peringatan kemerdekaan pers pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Mandar melakukan aksi damai di Jalan Jendral Ahmad Kirang Kota Mamuju, Sulawesi Barat mereka menyerukan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Adapun poin- poin tuntutan dalam aksi damai kali ini mereka meminta semua pihak menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, usut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis termasuk kekerasan berbasis gender dan seksual, berikan perlindungan terhadap setiap jurnalis saat menjalankan tugas, meminta perusahaan media menjamin hak para jurnalis.
Selain itu mendesak pemerintah merevisi undang-undang ITE khususnya pasal-pasal karet yang memberangus kemerdekaan pers serta meminta agar jurnalis untuk selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik, memberikan ruang pemberitaan bagi mereka yang tidak dapat bersuara, dan mengarusutamakan isu-isu publik dalam pemberitaan.
Rahmat. FA, Ketua AJI Mandar menyampaikan Kebebasan pers menjadi bagian penting dalam kebebasan berekspresi yang tercantum dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai hak untuk mencari, menerima, memberikan informasi dan gagasan melalui media.
“Menjaga kebebasan berekspresi dan kebebasan pers khusunya di Sulawesi Barat harus ada komitmen dari semua pihak termasuk pemerintah dan penegak hukum agar kekerasan sering dialami jurnalis termasuk masyrakat sipil tidak terjadi lagi,”ungkap Rahmat.
Selain itu UU ITE juga dianggap masih menjadi Undang-Undang yang berbahaya bagi jurnalis online maupun bagi mereka yang memberikan kritik di media sosial, dimana jurnalis seringkali dijerat dengan pasal-pasal bermasalah di UU ITE.
Mamuju, 23 Mei 2023
Rahmat. FA
Ketua AJI Kota Mandar
Frendy Christian
Ketua Kor. Advokasi AJI Mandar