Aliansi Jurnalis Independen percaya bahwa kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Dalam menegakkan kemerdekaan pers dan me-menuhi hak publik atas informasi, anggota AJI memegang teguh Kode Etik sebagai berikut :
- Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
- Jurnalis selalu menguji informasi dan hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
- Jurnalis tidak mencampuradukkan fakta dan opini.
- Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang tidak memiliki daya dan kesempatan untuk me-nyuarakan pendapatnya.
- Jurnalis mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam pelipu-tan, pemberitaan serta kritik dan komentar.
- Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebe-basan pers dan independensi ruang berita.
- Jurnalis menghindari konflik kepentingan. Jika konflik kepentingan tak bisa dihindari, maka jurnalis menyatakannya secara terbuka kepada publik
- Jurnalis dilarang menerima sogokan. Rekomendasi : perlu diperjelas dalam kode perilaku
- Jurnalis menggunakan cara yang etis dan profesional untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
- Jurnalis segera memperbaiki, meralat, atau mencabut berita yang diketahuinya keliru atau tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada publik.
- Jurnalis melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
- Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keun-tungan pribadi.
- Jurnalis dilarang menjiplak.
- Jurnalis tidak menyembunyikan praktik-praktik tidak etis yang terjadi di kalangan jurnalis dan media.
- Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
- Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
- Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku serta korban tindak pidana di bawah umur.
- Jurnalis menghormati privasi, kecuali untuk kepentingan publik.
- Jurnalis dilarang menyajikan berita atau karya jurnalistik dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisikpsikologisdanseksua.
- Jurnalis tidak beritikad buruk, menghindari fitnah, dan pencemaran nama baik.