Aliansi Jurnalis Independen percaya bahwa kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Dalam menegakkan kemerdekaan pers dan me-menuhi hak publik atas informasi, anggota AJI memegang teguh Kode Etik sebagai berikut :

  1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
  2. Jurnalis selalu menguji informasi dan hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
  3. Jurnalis tidak mencampuradukkan fakta dan opini.
  4. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  5. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang tidak memiliki daya dan kesempatan untuk me-nyuarakan pendapatnya.
  6. Jurnalis mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam pelipu-tan, pemberitaan serta kritik dan komentar.
  7. Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebe-basan pers dan independensi ruang berita.
  8. Jurnalis menghindari konflik kepentingan. Jika konflik kepentingan tak bisa dihindari, maka jurnalis menyatakannya secara terbuka kepada publik
  9. Jurnalis dilarang menerima sogokan. Rekomendasi : perlu diperjelas dalam kode perilaku
  10. Jurnalis menggunakan cara yang etis dan profesional untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
  11. Jurnalis segera memperbaiki, meralat, atau mencabut berita yang diketahuinya keliru atau tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada publik.
  12. Jurnalis melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
  13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keun-tungan pribadi.
  14. Jurnalis dilarang menjiplak.
  15. Jurnalis tidak menyembunyikan praktik-praktik tidak etis yang terjadi di kalangan jurnalis dan media.
  16. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
  17. Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
  18. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku serta korban tindak pidana di bawah umur.
  19. Jurnalis menghormati privasi, kecuali untuk kepentingan publik.
  20. Jurnalis dilarang menyajikan berita atau karya jurnalistik dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisikpsikologisdanseksua.
  21. Jurnalis tidak beritikad buruk, menghindari fitnah, dan pencemaran nama baik.