Minggu , 4 Juni 2023
Home » PRESS RELEASE » Etika Perlindungan Privasi dalam Peliputan Kejahatan Seksual

Etika Perlindungan Privasi dalam Peliputan Kejahatan Seksual

Siaran pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar

Mamuju, 15 September 2021

 

AJI Mandar — Kejahatan seksual masih banyak dialami perempuan dan anak. Meski saat ini telah banyak perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, namun tindak kejahatan seksual masih terus terjadi. Khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Para korban kejahatan ini pun belum sepenuhnya mendapatkan jaminan atas haknya pada sejumlah pemberitaan di media massa, yang tidak melindungi identitas korban kejahatan seksual.

Peran media dalam melindungi korban kejahatan seksual sangatlah penting. Disadari atau tidak, media memiliki tanggungjawab yang sangat besar dalam perlindungan korban kejahatan seksual.

Memberitakan tentang kejahatan seksual seharusnya diorientasikan pada usaha menyelamatkan dan melindungi korban, mengurangi jumlah kasus atau memberitakan pencegahan tindak kejahatan seksual.

Dalam pemberitaan kasus kejahatan seksual, sejumlah media tak hanya mempublikasikan tentang penangkapan pelaku kejahatan seksual. Tetapi juga memilih mempublikasikan korban kejahatan seksual.

Alih-alih membantu, pengungkapan identitas korban ini malah akan membuat korban kejahatan seksual mengalami trauma karena masyarakat mengetahui permasalahan yang ia hadapi.

Kode etik jurnalistik telah mengatur tentang pentingnya perlindungan privasi korban kejahatan seksual. Salah satunya yang termuat dalam pasal 5 Kode Etik Jurnalistik yang masih sering dilanggar yaitu “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”.

Dengan demikian, wartawan yang menyebutkan identitas korban asusila secara tidak langsung juga telah ikut menyebarluaskan informasi yang merusak nama baik korban dan secara tidak langsung telah merusak masa depan korban asusila.

Hingga saat ini, kami masih terus menemukan sejumlah media yang tidak melindungi privasi korban kejahatan seksual dalam pemberitaan.

Oleh sebab itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar meminta kepada media agar melindungi privasi korban kejahatan seksual, dan menggunakan perspektif gender dalam memberitakan kasus kejahatan seksual tersebut.

 

Narahubung:

Rahmat.FA, Ketua AJI Kota Mandar : 085299188884

Edyatma Jawi, Sekretaris AJI Kota Mandar : 085294941710

Anhar, Koordinator AJI Kota Mandar Biro Mamuju : 085379453003

Karmila Basir, Koordinatot Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Kelompok Marginal AJI Kota Mandar : 085213656545

About AJI Kota Mandar

Check Also

Selamat AJI Kota Mandar Memiliki Anggota Baru

April 2019, Pengurus AJI Kota Mandar mengumumkan di laman ajikotamandar.or.id menerima pendaftaran anggota baru, mulai ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *