Minggu , 8 Desember 2024
Home » BERITA » Jurnalisme Partisan

Jurnalisme Partisan

Oleh: Muhammad Ridlo Eisy
Anggota Dewan Redaksi Pikiran Rakyat dan anggota Dewan Pers.

ADA yang tidak biasa pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Manado, 8-12 Februari 2013. Dahulu, insan media, khususnya wartawan menuntut dijaminnya kemerdekaan pers, khususnya dari pemerintah yang seringkali menghambat arus informasi. Pada HPN 2013, justru pihak pemerintah yang bertanya tentang kemerdekaan media, khususnya kemerdekaan newsroom dari campur tangan para pemiliknya.

Keprihatinan ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring pada acara Konvensi Nasional Pers, 8 Februari 2013. Hal yang sama juga diungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada acara puncak HPN, 12 Februari 2013.

Secara lebih terbuka Ketua Umum PWI Pusat Margiono mengungkapkan apakah wartawan MNC Group merdeka dari intervensi Hary Tanoesudibyo, apakah wartawan Trans Corporation bisa merdeka dari campur tangan Chairul Tanjung, apakah wartawan Viva News (ANTV, TvOne) bebas dari intervensi Aburizal Bakrie, apakah wartawan MetroTV bisa bebas dari pengaruh Surya Paloh, dan apakah wartawan Jawa Pos Grup bisa benar-benar independen dari pengaruh Dahlan Iskan.

Mendengar pidato Margiono, banyak yang hadir pada acara puncak HPN itu tersenyum simpul, bahkan sebagian lagi ada yang tertawa.

Norma tertulis

Secara normatif, sesungguhnya wartawan, newsroom, merdeka dari campur tangan siapa pun, bebas dari campur tangan politik maupun uang. Ada firewall, dinding api, yang menjaga kemerdekaan newsroom dari bujukan pemasang iklan atau kekuasaan apa pun.

Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1, menegaskan: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Jadi, siapa pun dilarang mengintervensi wartawan dalam menyampaikan berita. Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU no 40/1999 tentang Pers menyatakan:“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sedangkan Pasal 4 ayat (2) berbunyi: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan Pasal 4 ayat (3) berbunyi: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Dengan ketentuan setegas ini, baik dalam etika maupun hukum, pemberitaan media sulit diintervensi oleh siapa pun, termasuk pemilik perusahaan media.
Bahkan beberapa media membuat ketentuan internal perusahaan berupa standar berita layak muat dan prioritas pemberitaan media, agar pemberitaan tidak diintervensi oleh pemilik media.

Belum ada konflik terbuka

Bagaimana dalam prakteknya, apakah benar pemilik media tidak melakukan intervensi kepada newsroom, kepada wartawan? Sampai saat ini belum pernah terjadi konflik terbuka antara wartawan dengan pemiliknya.

Ada beberapa kemungkinan, mengapa konflik itu tidak terjadi. Pertama, wartawan pada media itu sudah mengetahui siapa pemilik media itu, sehingga kalau mereka tidak setuju terhadap sikap dan kebijakan pemilik tersebut, maka mereka tidak akan bergabung dengan media itu. Dengan demikian personel media itu dari pemiliknya sampai dengan wartawannya relatif homogen.

Kedua, biasanya pemilik media sangat luwes dalam bergaul dan mengendalikan perusahaan media. Andaikata ada perbedaan pandangan antara pemimpin redaksi dengan pemilik media, dalam jangka pendek, pemilik media hampir selalu mengalah. Namun dalam jangka panjang, dengan berbagai aturan perusahaan, pemimpin redaksi dan jajarannya akan seiring sejalan dengan sikap dan kebijakan pemilik media tersebut. Bisa saja beberapa bulan kemudian Pemimpin Redaksi itu diangkat menjadi Direktur Pemasaran. Biasanya, untuk mencegah terjadinya konflik antara pemilik media dengan pemimpin redaksi, pemilik media akan sangat hati-hati waktu menentukan pilihan pemimpin redaksi media yang dimilikinya.

Alat cuci otak masyarakat

Dalam prakteknya sangat sulit bagi jajaran pemberitaan untuk tidak menyiarkan kegiatan para pemilik media. Sangat sulit pemimpin redaksi menyatakan bahwa kegiatan pemilik media tempat dia bekerja itu tidak layak muat. Misalnya, pemilik media itu sedang membagi-bagi beras kepada masyarakat miskin, atau sewaktu pemilik media itu sedang melakukan pidato politik di depan aktivis partai politik tersebut.

Menjelang pemilihan umum, para pemilik media yang kebetulan aktif dalam partai politik akan lebih sering berkiprah dalam kegiatan partai politiknya. Sebegitu seringnya  kegiatan partai politik tersebut dan para tokohnya  disiarkan, berulang-ulang, dari pagi sampai pagi lagi, sehingga rangkaian pemberitaan itu bisa dikategorikan sebagai upaya mencuci otak masyarakat, agar masyarakat itu bergabung dengan partai politik pemilik media. Wartawan di media itu mempraktekan jurnalisme partisan.

Harus dicatat, bahwa para pengelola media tersebut adalah orang-orang yang kompeten dan ahli di bidangnya. Mereka sangat faham etika dan peraturan perundangan tentang media. Mereka juga sangat faham bahwa dalam masyarakat majemuk diperlukan diversity of voices, keragaman suara. Dengan sedikit kosmetik dalam kebijakan pemberitaan, media partisan itu seakan-akan melakukan semua ketentuan yang ada,  sehingga sulit diamati bahwa medianya sedang melakukan cuci otak masyarakat dan mempraktekkan jurnalisme partisan.

Melek media

Dalam keadaan media seperti sekarang ini, mau tidak mau masyarakat harus melek media. Masyarakat perlu memahami kebijakan media yang ada, mengenal siapa pemiliknya, mengenal kecenderungan kebijakan pemberitaan media tersebut. Jika mereka menganggap media tersebut tidak cocok dengan pemikirannya, lakukanlah kritik dan koreksi, agar media tersebut mengakomodir pemikirannya. Jika setelah dikritik, tetap tidak ada perubahan, mereka perlu mencari media yang masih membuka peluang untuk menyiarkan pemikiran-pemikiran yang dianggapnya baik.

Perlu dicatat, jika perkembangan media seperti sekarang terus berlanjut, maka akan terjadi pengelompokan khalayak media. Masyarakat yang pro partai politik A akan menjadi khalayak dari media yang dimiliki partai A, sedangkan masyarakat yang pro partai B akan menjadi khalayak dari media yang dimiliki partai B. Keadaan seperti ini mirip dengan keadaan media pada awal Orde Baru.

Lalu bagaimana dengan masyarakat mengambang, yang tidak menjadi anggota partai A atau B, yaitu masyarakat yang lebih memilih program daripada memilih partai? Bagi masyarakat mengambang seperti ini, mereka harus lebih aktif mengamati media, sekali waktu  mereka menyimak media partai A, sekali waktu menyimak media partai B, atau mencari media yang benar-benar independen. Dan pada waktunya, mereka menentukan pilihan yang mereka anggap baik untuk negara dan masyarakat.*

Link : http://www.dewanpers.or.id/page/opini/opini/?id=1948

About admin

Check Also

AJI Mandar Gelar Aksi, Serukan Kebebasan Pers Harus Dilindungi

MAMUJU, AJI Mandar – Rangkaian peringatan kemerdekaan pers pers Sedunia atau World Press Freedom Day ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *